PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 29
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d berupa rencana meliputi:
a. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Tenggarong Seberang dan Tempat Pemrosesan Akhir Regional Loa Janan di Kabupaten Kutai Kartanegara; b. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Manggar di Kota Balikpapan; c. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Kawasan Perkotaan Bontang; dan d. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Samboja di IKN. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
