Pasal 126
(1) Jangka waktu Peraturan Daerah ini berlaku untuk 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dan dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan. (2) Peninjauan kembali Peraturan Daerah ini dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; c. perubahan batas Wilayah Daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (3) Peninjauan kembali Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
