Pasal 127
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian izin terhadap Peraturan Daerah ini, dengan ketentuan:
- untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin atau KKPR tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
- untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya: a) Pemanfaatan Ruang dilakukan sampai izin atau KKPR tersebut habis masa berlakunya dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan b) dalam hal tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, atas izin atau KKPR yang telah
diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pemanfaatan Ruang yang izin atau KKPR sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. Pemanfaatan Ruang di Daerah Provinsi yang diselenggarakan tanpa izin atau KKPR ditentukan sebagai berikut:
- yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
- yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin atau KKPR yang diperlukan; e. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena Peraturan Daerah ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sepanjang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupatan/Kota atau rencana detail tata Ruang belum disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, digunakan Peraturan Daerah ini sebagai acuan pemberian KKPR. (3) Pemanfaatan Ruang pada Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 35, Pasal 41, dan Pasal 43 tetap berlaku sebagai kawasan hutan sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan
mengenai perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan. (4) Penetapan Perhutanan Sosial, Kawasan Lindung geologi, dan kawasan cagar budaya oleh peraturan perundang-undangan menjadi bagian dari Peraturan Daerah ini. (5) Apabila kegiatan pertambangan sudah berakhir dan/atau dicabut izin atau KKPR, Pemanfaatan Ruang di kawasan pasca pertambangan mengacu rencana Pola Ruang Peraturan Daerah ini.
