PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 125
(1) Setiap Masyarakat yang memanfaatkan Ruang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini sehingga mengakibatkan perubahan fungsi Ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, dan/atau kematian orang dikenai sanksi pidana. (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
