Pasal 124
(1) Selain Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang
melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penyidik pegawai negeri sipil berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana Peraturan Daerah ini; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana Peraturan Daerah ini; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana Peraturan Daerah ini; d. melakukan pemeriksaan atas dokumen‐dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana Peraturan Daerah ini; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana Peraturan Daerah ini; dan f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana Peraturan Daerah ini. (3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA.
