PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 121
Dalam pemanfaatan Ruang, Masyarakat wajib: a. menaati Peraturan Daerah ini; b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR dari pejabat yang berwenang; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR; dan d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang‐undangan dinyatakan sebagai milik umum.
