Pasal 120
Dalam Penataan Ruang, Masyarakat berhak untuk: a. mendapatkan informasi dan akses informasi tentang Peraturan Daerah ini; b. mendapatkan sosialisasi Peraturan Daerah ini; c. menikmati pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang; d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini; e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini; f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini kepada pejabat berwenang; dan g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini menimbulkan kerugian.
