PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 119
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, Pemerintah Daerah Provinsi dapat membentuk Forum Penataan Ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Penataan Ruang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
