Pasal 122
(1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dilakukan melalui: a. perencanaan tata Ruang; b. Pemanfaatan Ruang; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (2) Peran dalam perencanaan tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk: a. masukan mengenai:
- persiapan penyusunan rencana tata Ruang;
- penentuan arah pengembangan kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan kawasan;
- perumusan konsepsi rencana tata Ruang; dan/atau
- penetapan rencana tata Ruang. b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang. (3) Peran dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk: a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang; b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Peraturan Daerah ini; d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang darat, Ruang udara, dan Ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Peran dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berbentuk: a. masukan terkait arahan dan/atau ketentuan umum peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi; b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah ini; c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar Peraturan Daerah ini; dan d. mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
