Pasal 116
(1) Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a meliputi: a. memanfaatkan Ruang dengan izin Pemanfaatan Ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya; b. memanfaatkan Ruang tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR di lokasi yang sesuai peruntukannya; dan/atau c. memanfaatkan Ruang tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. (2) Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang diberikan oleh pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf b meliputi: a. tidak menindaklanjuti izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan; dan/atau b. memanfaatkan Ruang tidak sesuai dengan fungsi Ruang yang tercantum dalam izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR.
(3) Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf c meliputi: a. melanggar batas sempadan yang telah ditentukan; b. melanggar ketentuan KLB yang telah ditentukan; c. melanggar ketentuan KDB dan KDH; d. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan; e. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi lahan; dan/atau f. tidak menyediakan fasilitas sosial atau fasilitas umum sesuai dengan persyaratan dalam izin pemanfaatan Ruang atau KKPR. (4) Menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf d meliputi: a. menutup akses ke sungai, dan sumber daya alam serta prasarana publik; b. menutup akses terhadap sumber air; c. menutup akses terhadap taman dan RTH; d. menutup akses terhadap fasilitas pejalan kaki; e. menutup akses terhadap lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan/atau f. menutup akses terhadap jalan umum tanpa izin pejabat yang berwenang.
