Pasal 115
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf d merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengenaan sanksi administratif kepada Masyarakat yang melakukan pelanggaran di bidang penataan Ruang. (2) Pelanggaran di bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini; b. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang diberikan oleh pejabat berwenang; c. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau d. menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. (3) Pelanggaran di bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dikenakan sanksi terdiri atas: a. sanksi administratif; b. sanksi pidana; dan c. sanksi perdata. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi Ruang; dan/atau i. denda administratif. (5) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sanksi perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
