PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 117
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3) huruf a dikenakan berdasarkan kriteria: a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Penataan Ruang;
b. nilai manfaat pemberian sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran Penataan Ruang; dan/atau c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Penataan Ruang. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
