Pasal 113
(1) Arahan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal. (2) Arahan insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan b. Pemerintah Daerah Provinsi kepada Masyarakat. (3) Arahan insentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana; c. penghargaan; dan/atau d. publikasi atau promosi Provinsi. (4) Arahan insentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi; b. subsidi; c. pemberian kompensasi; d. imbalan; e. sewa Ruang; f. urun saham; g. penyediaan prasarana dan sarana; h. penghargaan; dan/atau i. publikasi atau promosi. (5) Arahan disinsentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (6) Arahan disinsentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
