PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 112
(1) Arahan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi sebagai upaya pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Peraturan Daerah ini. (2) Arahan insentif diberikan apabila Pemanfaatan Ruang sesuai dengan rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, dan Indikasi Arahan Zonasi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. (3) Arahan disinsentif dikenakan terhadap Pemanfaatan Ruang yang perlu dibatasi, dicegah, atau dikurangi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
