PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG...
Pasal 9
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan Perizinan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
