PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG...
Pasal 10
Pendelegasian kewenangan penerbitan Perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, dalam hal: a. Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan; b. Badan Koordinasi Penanaman Modal dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan; dan/atau c. Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.
