PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG...
Pasal 11
Dalam hal diperlukan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan penerbitan Perizinan yang didelegasikan dalam Peraturan Menteri ini.
