PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG...
Pasal 8
(1) Dalam menerbitkan Perizinan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus menggunakan aplikasi/format yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus menyampaikan tembusan kepada Menteri atas setiap Perizinan yang diterbitkan.
