PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG...
Pasal 7
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melaksanakan kewenangan pendelegasian penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada: a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan b. norma, standar, pedoman dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
