Pasal 4
(1) Dalam hal penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memerlukan rekomendasi teknis, pejabat Kementerian Perdagangan yang ditugaskan oleh Menteri dengan status BKO, diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi teknis. (2) Penugasan pejabat Kementerian Perdagangan dengan status BKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Pejabat Kementerian Perdagangan dengan status BKO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara administratif termasuk gaji, masih berada pada Kementerian Perdagangan, dan mendapat tunjangan kinerja dan kendali operasional sesuai ketentuan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (4) Jenis Perizinan yang memerlukan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung; dan b. Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar Dagang Internasional.
