PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG...
Pasal 5
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk dan atas nama Menteri.
