PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG...
Pasal 2
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai penyelenggara PTSP.
