PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan, yang selanjutnya disebut Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
- Bawah Kendali Operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah bentuk penugasan pejabat Kementerian Perdagangan dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
