PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 25A
Surveyor wajib menyampaikan: a. rekapitulasi hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor Hewan dan Produk Hewan oleh IT-Hewan dan Produk Hewan dan perusahaan setiap bulan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; dan b. Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan melalui http://inatrade.kemendag.go.id. 7. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
