PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 21A
(1) Setiap pelaksanaan impor Hewan dan Produk Hewan wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal. (2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
