Pasal 9
(1)
Hasil
Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
dituangkan dalam bentuk LS.
(2)
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Surveyor paling lambat 1 (satu) hari setelah
pemeriksaan muat barang dilakukan.
(3)
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi
atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung
jawab penuh Surveyor.
(4)
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan
dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor
barang kepada kantor pabean.
(5)
Setiap 1 (satu) LS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali
penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang.
(6)
Dokumen LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikirimkan oleh Surveyor secara elektronik ke
http://inatrade.kemendag.go.id untuk diteruskan ke
Sistem
Indonesia
National
Single
Window
(SINSW).
www.peraturan.go.id 2020, No. 1325 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
