Pasal 10
(1)
Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),
Surveyor memungut imbalan jasa dari eksportir
Produk
Industri
Kehutanan
yang
besarannya
ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
(2)
Imbalan jasa
sebagaimana dimaksud ayat (1)
dibebankan kepada perusahaan industri dan/atau
perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(3)
Pemerintah
dapat
memberikan
fasilitasi
biaya
Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
kepada
perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang termasuk kategori:
a.
industri kecil; dan/atau
b. industri menengah.
(4)
Perusahaan industri kecil dan perusahaan industri
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perindustrian.
(5)
Fasilitasi biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
berupa
pembebanan
biaya
yang
dikeluarkan
atas
pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis
kepada Pemerintah sesuai dengan ketersediaan
anggaran pada tahun berjalan.
(6)
Dalam hal biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis
dibiayai
oleh
Pemerintah,
penetapan
Surveyor
dilakukan
dengan
mekanisme
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur
mengenai
pengadaan
barang/jasa
pemerintah.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
(7)
Persyaratan surveyor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tetap berlaku dalam
mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
