Pasal 17
(1) Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan: a. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; b. barang impor yang ditolak pembeli dan kemudian diekspor kembali selama masih berada di kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS); c. barang yang diimpor oleh perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir Produsen pemilik fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor IKM yang diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang; d. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diekspor
sendiri
oleh
instansi
pemerintah/lembaga dimaksud;
e.
Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa,
kayu kelapa sawit, dan bambu, selain yang
diatur dalam peraturan menteri perdagangan
tentang barang dilarang ekspor;
f.
pulp dan/atau kertas berbahan baku kertas
bekas dan/atau bukan Kayu;
www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
g.
barang
contoh
yang
dikirim
melalui
penyelenggara
pos
dan
tidak
untuk
diperdagangkan;
h.
barang
untuk
keperluan
penelitian
dan
pengembangan ilmu pengetahuan;
i.
barang promosi untuk keperluan pameran di
luar
negeri
tidak
untuk
diperdagangkan;
dan/atau
j.
barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian
untuk keperluan amal, sosial atau kebudayaan.
(2)
Eksportir yang akan melakukan ekspor Produk
Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f harus mendapat rekomendasi dari
pejabat
yang
ditunjuk
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Eksportir yang akan melakukan ekspor Produk
Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j harus
mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal.
(4)
Untuk mendapatkan surat keterangan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
Eksportir
harus
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal
melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I
dengan melampirkan rekomendasi dari kementerian
teknis dan/atau dokumen legalitas pendukung
lainnya.
(5)
Setiap 1 (satu) surat keterangan dari Direktur
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya
dapat
dipergunakan
untuk
(satu)
kali
penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang.
(6)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa kewajiban Eksportir melengkapi dengan
Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
a.
perjanjian
internasional
dan/atau
nota
kesepahaman yang disepakati antara Indonesia
dengan negara tujuan ekspor mewajibkan
Dokumen V-Legal; dan/atau
b.
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
negara tujuan ekspor.
- Ketentuan Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
