Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Dokumen V-Legal yang telah diterbitkan oleh LVLK sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya Ekspor Produk Industri Kehutanan. b. LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 844), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya Ekspor Produk Industri Kehutanan. c. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan untuk perusahaan industri kehutanan yang termasuk kategori industri kecil yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara www.peraturan.go.id 2020, No. 1325 Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 844), dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai dengan kontrak berakhir. d. Rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang digunakan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan yang berupa pulp dan/atau kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan Kayu, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku rekomendasi tersebut berakhir.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2020, No. 1325 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
