Pasal 4
(1)
Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dilengkapi
dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh
LVLK.
(2)
Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean
yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan
pabean ekspor barang kepada kantor pabean.
(3)
Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan
untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan
pabean ekspor barang.
(4)
Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikirimkan oleh LVLK secara elektronik ke SILK
untuk diteruskan ke Sistem Indonesia National
Single
Window
(SINSW)
dan
http://inatrade.kemendag.go.id.
(5)
Dalam penerbitan Dokumen V-Legal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas
kepada perusahaan industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a yang termasuk kategori:
a.
industri kecil; dan/atau
b. industri menengah.
(6)
Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen V-Legal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
fasilitas dalam penerbitan Dokumen V-Legal kepada
www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
perusahaan industri yang termasuk kategori industri
kecil
dan/atau
kategori
industri
menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan.
- Ketentuan ayat (5) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
