Pasal 1
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Produk Industri Kehutanan adalah produk Kayu olahan dan turunannya.
Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak www.peraturan.go.id 2020, No. 1325 berkambium berupa kayu kelapa, kayu kelapa sawit, dan bambu.
Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti jaminan legalitas kayu.
Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah lembaga berbadan hukum Indonesia yang melakukan verifikasi legalitas kayu dan telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penerbit Dokumen V-Legal.
Sistem Informasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disebut SILK adalah sistem informasi yang berfungsi sebagai pusat informasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan media penerbitan Dokumen V-Legal secara daring.
Verifikasi dan Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan Produk Industri Kehutanan yang dilakukan oleh Surveyor.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi dan Penelusuran Teknis.
Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi dan Penelusuran Teknis dari Surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diekspor.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah www.peraturan.go.id 2020, No. 1325 Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan.
Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
