PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 12
BAB 8 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Kepala SKPD Provinsi menyampaikan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada Menteri melalui aplikasi e- Monitoring Kementerian setiap pencairan anggaran. (2) Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, berupa: a. laporan keuangan yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintah; dan b. laporan BMN yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
