PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 11
BAB 8 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
ayat (4) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (3) Tata cara penyusunan laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.
