Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengamatan UTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, juru ukur, takar dan timbang bertugas untuk: a. mencatat jenis, jumlah, dan pengguna UTTP dan/atau pemilik UTTP;
b. melakukan pemeriksaan UTTP secara berkala; c. memberikan penjelasan, informasi, atau keterangan kepada pengguna UTTP dan/atau pemilik UTTP mengenai:
- pelaksanaan tera atau tera ulang UTTP; dan 2) penggunaan UTTP; d. melakukan ukur, takar dan timbang ulang terhadap barang yang telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli, apabila ada pengaduan; e. membuat laporan hasil ukur, takar dan timbang ulang apabila diperlukan; f. mengelola Fasilitas Ukur, Takar, atau Timbang Ulang; dan g. memperbaiki UTTP, apabila telah memiliki sertifikat pelatihan reparatir atau sertifikat kompetensi reparasi UTTP. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, juru ukur, takar dan timbang berpedoman pada Instruksi Kerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimakusd pada ayat (1) bertanggungjawab untuk: a. memastikan setiap UTTP memiliki Tanda Sah yang berlaku; b. memastikan UTTP yang digunakan sesuai peruntukannya; c. menjaga dan memastikan keberadaan Fasilitas Ukur, Takar, atau Timbang Ulang berfungsi dengan baik dan benar; d. melaporkan kepada pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah dalam hal:
- pelaksanaan kegiatan secara berkala; dan/atau 2) terdapat UTTP yang tidak memenuhi persyaratan, untuk dapat ditindaklanjuti oleh UML.
(4) Juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkewajiban untuk: a. menggunakan pakaian seragam dan tanda pengenal; b. menjaga perilaku dan tingkah laku yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku; dan c. melayani konsumen di tempat Fasilitas Ukur, Takar, atau Timbang Ulang dengan baik dan sopan. (5) Juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak untuk: a. mendapatkan perlindungan dari pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab; dan b. mendapatkan pembinaan dari pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah.
