PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2020 tentang JURU UKUR, TAKAR DAN TIMBANG
Pasal 8
Bimbingan teknis atau pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan keterampilan juru ukur, takar dan timbang.
