Pasal 7
(1) Juru ukur, takar dan timbang yang telah dilantik dan diambil sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengamatan UTTP di lokasi Pengelola Pasar, Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut: a. lebih dari 1 (satu) Pasar dalam wilayah Pengelola Pasar; b. lebih dari 1 (satu) kantor cabang dalam wilayah kerja Pelaku Usaha; atau c. lebih dari 1 (satu) kantor cabang dalam wilayah kerja Instansi Pemerintah. yang terdapat dalam 1 (satu) wilayah kerja UML. (2) Juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah yang mengajukan usulan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (3) Juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengalihkan tugas pemeriksaan dan pengamatan UTTP kepada pihak lain.
