Pasal 6
(1) Usulan penunjukan sebagai juru ukur, takar dan timbang dilakukan oleh pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau pimpinan Instansi Pemerintah kepada Kepala UML di wilayah domisili kegiatan usahanya. (2) Usulan penunjukan juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala UML kepada Kepala Dinas. (3) Kepala Dinas terhadap usulan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (4) Dalam hal usulan penunjukan juru ukur, takar dan timbang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Dinas menyampaikan kepada Kepala Daerah untuk dilakukan penetapan. (5) Juru ukur, takar dan timbang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Daerah. (6) Dalam hal kewenangan pelantikan telah diberikan mandat dari Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) maka pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Kepala Dinas atas nama Kepala Daerah. (7) Salinan berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah juru ukur, takar dan timbang disampaikan
kepada Kepala UML wilayah domisili kegiatan usahanya dan Direktur.
