PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2020 tentang JURU UKUR, TAKAR DAN TIMBANG
Pasal 5
(1) Kepala Daerah berwenang untuk MENETAPKAN, melantik, mengambil sumpah, dan mencabut penunjukan juru ukur, takar dan timbang. (2) Kepala Daerah dapat memberikan mandat kewenangan untuk MENETAPKAN, melantik, mengambil sumpah, dan mencabut penunjukan juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.
