PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2020 tentang JURU UKUR, TAKAR DAN TIMBANG
Pasal 4
(1) Untuk dapat memperoleh Sertifikat juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, calon juru timbang harus mengikuti bimbingan teknis atau pelatihan yang dilaksanakan oleh: a. UML; b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian, Kementerian Perdagangan; dan/atau c. Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan. (2) Format sertifikat juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Materi bimbingan teknis atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
