PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2020 tentang JURU UKUR, TAKAR DAN TIMBANG
Pasal 3
(1) Juru ukur, takar dan timbang merupakan pegawai dan/atau petugas pada Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau pegawai Instansi Pemerintah yang memenuhi syarat untuk dapat melakukan pemeriksaan dan pengamatan UTTP. (2) Untuk dapat ditunjuk sebagai juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai atau petugas pada Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau pegawai Instansi Pemerintah harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berkelakuan baik; d. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan e. mempunyai sertifikat juru ukur, takar dan timbang;
