Pasal 2
(1) Kegiatan pengamatan dan pemeriksaan UTTP dilaksanakan terhadap penggunaan UTTP dalam transaksi perdagangan. (2) Kegiatan pengamatan dan pemeriksan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kepastian dan jaminan penggunaan UTTP. (3) Kegiatan pengamatan dan pemeriksaan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh UML. (4) Dalam melaksanakan kegiatan pengamatan dan pemeriksaan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UML dapat bekerjasama dengan: a. Pengelola Pasar; b. Pelaku Usaha yang dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya menggunakan UTTP sebagai penentu ukuran, takaran, dan timbangan; dan/atau c. Instansi Pemerintah yang menggunakan dan/atau memanfaatkan UTTP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (5) Dalam melaksanakan kegiatan pengamatan dan pemeriksaan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah dapat menunjuk juru ukur, takar dan timbang.
