PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2020 tentang JURU UKUR, TAKAR DAN TIMBANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
- Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang UTTP dan pengawasan di bidang Metrologi Legal.
- Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
- Pengelola Pasar adalah orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melaksanakan dan diberikan tanggung jawab pengelolaan Pasar.
- Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah yang memiliki keterlibatan dalam penyelenggaran pengukuran, penakaran, dan penimbangan.
- Fasilitas Ukur, Takar, atau Timbang Ulang adalah alat ukur, alat takar, atau alat timbang yang telah memenuhi persyaratan untuk kegiatan ukur, takar, atau timbang
ulang. 8. Kepala Daerah adalah Gubernur DKI Jakarta atau Bupati/Wali Kota. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan 11. Direktur adalah Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. 12. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi urusan Perdagangan di Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota.
