Pasal 10
(1) Juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dicabut penetapan penunjukannya, dengan alasan pencabutan sebagai berikut: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. melakukan tindak pidana; d. tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau e. tidak lagi bertugas di unit Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah. (2) Usulan pencabutan penetapan penunjukan sebagai sebagai juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah kepada Kepala UML di wilayah domisili dari kegiatan usahanya. (3) Usulan pencabutan penetapan penunjukan sebagai juru ukur, takar, dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala UML kepada Kepala Dinas.
(4) Kepala Dinas terhadap usulan pencabutan penetapan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pemeriksaan alasan pencabutan sebagimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal usulan pencabutan penetapan penunjukan juru ukur, takar dan timbang telah sesuai alasan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyampaikan usulan kepada Kepala Daerah. (6) Berdasarkan usulan yang disampaikan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah MENETAPKAN pencabutan penetapan penunjukan sebagai juru ukur, takar dan timbang. (7) Salinan berita acara pencabutan penetapan penunjukan juru ukur, takar dan timbang disampaikan kepada UML setempat dan Direktur.
