Pasal 11
(1) Juru ukur, takar dan timbang yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah; dan b. pencabutan penunjukan sebagai Juru ukur, takar dan timbang oleh Kepala Daerah. (3) Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan. (4) Juru ukur, takar dan timbang yang telah dikenai 3 (tiga) kali dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan tetap tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memperbaiki kesalahannya, dikenai sanksi administarif berupa pencabutan penunjukan sebagai juru ukur, takar dan timbang.
