PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2020 tentang JURU UKUR, TAKAR DAN TIMBANG
Pasal 12
(1) Usulan pencabutan penunjukan sebagai juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) diajukan oleh pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau pimpinan Instansi Pemerintah kepada Kepala Daerah. (2) Pengajuan usulan pencabutan penunjukan sebagai juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya teguran lisan dan/atau teguran tertulis ke tiga.
