PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2020 tentang JURU UKUR, TAKAR DAN TIMBANG
Pasal 13
(1) Pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja juru ukur, takar dan timbang paling sedikit satu kali setiap tahun. (2) Pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.
