PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2020 tentang JURU UKUR, TAKAR DAN TIMBANG
Pasal 14
Pembiayaan pelaksanaan tugas juru ukur, takar dan timbang dibebankan pada anggaran Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah di tempat juru ukur, takar dan timbang bertugas.
