PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2020 tentang JURU UKUR, TAKAR DAN TIMBANG
Pasal 15
Penetapan penunjukan sebagai juru ukur, takar dan timbang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang (Berita
Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 808), dinyatakan tetap berlaku.
