PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 9
Bagian Administrasi terdiri atas: a. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan b. Subbagian Protokol dan Informasi.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
