PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 10
(1) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, rumah tangga, dan tata persuratan serta pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi. (2) Subbagian Protokol dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan dan melakukan urusan keprotokolan, pelaporan, komunikasi dan pengelolaan informasi.
- Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2018, No.1157
